Polda Segera Periksa Teungku Ni Terkait Pengibaran Bulan Bintang

December 18, 2021 - 19:48
Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni.
2 dari 3 halaman

"Sehingga ke depan setiap aktivitas pengibaran bendera Bulan Bintang dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari NKRI, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," ujar Winardy.

"Kalau tidak setuju, Pemerintah Aceh masih dapat melakukan upaya hukum lain dan masyarakat Aceh melalui perwakilannya di dewan serta Pemda Aceh dapat membentuk tim khusus yang membahas masalah ini melalui jalur musyawarah mufakat dengan Pemerintah Pusat serta menyiapkan opsi-opsi terbaik dalam bingkai NKRI. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," lanjut Winardy.

Sebelumnya, peringatan Milad GAM di wilayah Muara Dua, Lhokseumawe, diawali dengan pengibaran bendera bulan bintang. Bendera berkibar di tiang sekitar 30 menit.

Upacara pengibaran bendera bulan bintang digelar di halaman Masjid Jamik At-Tahrir Kandang, Desa Meunasah Manyang, Muara Dua, Lhokseumawe, Sabtu (4/12). Pasukan pengibaran bendera berbaju putih, celana hitam serta mengenakan selempang garis hitam putih.

Pengibaran bendera diiringi dengan azan. Upacara tersebut dihadiri warga yang memenuhi pekarangan masjid. Masyarakat ikut bersikap hormat ketika bendera dikibarkan.

Usai bendera berada di ujung tiang, salah seorang peserta upacara membacakan amanat dalam bahasa Aceh. Setelah selesai, pasukan pengibaran bendera kemudian menurunkan bendera sambil diiringi azan.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.