Polda Segera Periksa Teungku Ni Terkait Pengibaran Bulan Bintang

December 18, 2021 - 19:48
Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni.

Ketua Muallimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni dipanggil polisi terkait pengibaran bendera bulan bintang saat milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Polisi mengaku sedang menyelidiki ada tidaknya unsur makar dalam peristiwa itu.

"Kita masih penyelidikan, apakah niat dan motif yang bersangkutan sejalan dengan pasal 106 KUHP tentang makar," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu (18/12/2021).

Eks Panglima GAM Wilayah Pase itu bakal dimintai keterangan pada Selasa (21/12). Pengibaran bendera bulan bintang saat milad GAM itu digelar di halaman Masjid Jamik At-Tahrir Kandang, Desa Meunasah Manyang, Muara Dua, Lhokseumawe, Sabtu (4/12).

Winardy menyebut polisi telah meminta agar bendera bulan bintang tidak dikibarkan dan mencoba menghentikan kegiatan saat itu. Namun, katanya, imbauan itu tidak dituruti massa.

"Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera bulan bintang yang sama pada pokoknya dengan Bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember yang lalu," jelas Winardy.

Winardy mengatakan bendera bulan bintang yang dikibarkan saat Hari Damai Aceh atau pada milad GAM setiap tanggal 4 Desember secara hukum adalah ilegal. Menurutnya, Kemendagri telah membatalkan beberapa ketentuan dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pembatalalan itu dilakukan karena qanun tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

"Sehingga ke depan setiap aktivitas pengibaran bendera Bulan Bintang dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari NKRI, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," ujar Winardy.

"Kalau tidak setuju, Pemerintah Aceh masih dapat melakukan upaya hukum lain dan masyarakat Aceh melalui perwakilannya di dewan serta Pemda Aceh dapat membentuk tim khusus yang membahas masalah ini melalui jalur musyawarah mufakat dengan Pemerintah Pusat serta menyiapkan opsi-opsi terbaik dalam bingkai NKRI. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," lanjut Winardy.

Sebelumnya, peringatan Milad GAM di wilayah Muara Dua, Lhokseumawe, diawali dengan pengibaran bendera bulan bintang. Bendera berkibar di tiang sekitar 30 menit.

Upacara pengibaran bendera bulan bintang digelar di halaman Masjid Jamik At-Tahrir Kandang, Desa Meunasah Manyang, Muara Dua, Lhokseumawe, Sabtu (4/12). Pasukan pengibaran bendera berbaju putih, celana hitam serta mengenakan selempang garis hitam putih.

Pengibaran bendera diiringi dengan azan. Upacara tersebut dihadiri warga yang memenuhi pekarangan masjid. Masyarakat ikut bersikap hormat ketika bendera dikibarkan.

Usai bendera berada di ujung tiang, salah seorang peserta upacara membacakan amanat dalam bahasa Aceh. Setelah selesai, pasukan pengibaran bendera kemudian menurunkan bendera sambil diiringi azan.

Dalam video beredar, tampak sejumlah polisi berada di luar pekarangan masjid saat upacara berlangsung. Upacara tersebut berlangsung sekitar 30 menit dan dilanjutkan dengan doa bersama di dalam masjid.

"Momen milad GAM ke-45 ini kita sangat semangat terhadap perjuangan yang belum selesai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Ini yang kami harapkan Pemerintah Indonesia harus betul-betul komitmen terhadap damai Aceh," kata Ketua Panitia Milad GAM M Yasir Umar kepada wartawan.[]

Sumber: Detik.Com

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.