Polda Segera Periksa Teungku Ni Terkait Pengibaran Bulan Bintang

December 18, 2021 - 19:48
Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni.
1 dari 3 halaman

Ketua Muallimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni dipanggil polisi terkait pengibaran bendera bulan bintang saat milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Polisi mengaku sedang menyelidiki ada tidaknya unsur makar dalam peristiwa itu.

"Kita masih penyelidikan, apakah niat dan motif yang bersangkutan sejalan dengan pasal 106 KUHP tentang makar," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu (18/12/2021).

Eks Panglima GAM Wilayah Pase itu bakal dimintai keterangan pada Selasa (21/12). Pengibaran bendera bulan bintang saat milad GAM itu digelar di halaman Masjid Jamik At-Tahrir Kandang, Desa Meunasah Manyang, Muara Dua, Lhokseumawe, Sabtu (4/12).

Winardy menyebut polisi telah meminta agar bendera bulan bintang tidak dikibarkan dan mencoba menghentikan kegiatan saat itu. Namun, katanya, imbauan itu tidak dituruti massa.

"Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera bulan bintang yang sama pada pokoknya dengan Bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember yang lalu," jelas Winardy.

Winardy mengatakan bendera bulan bintang yang dikibarkan saat Hari Damai Aceh atau pada milad GAM setiap tanggal 4 Desember secara hukum adalah ilegal. Menurutnya, Kemendagri telah membatalkan beberapa ketentuan dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pembatalalan itu dilakukan karena qanun tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.