Universitas Syiah Kuala (USK) menerima satu unit kapal penangkap ikan jenis "KM. KHF. 1786 GT. 64, 45" dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Serah terima sekaligus penandatanganan dilakukan oleh Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH bersama Rektor USK Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng IPU ASEAN Eng di kantor Kejati setempat, Selasa1(4 Desember 2021).
Hal ini sesuai dengan terbitnya keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 22 Oktober 2021, tentang penetapan status Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara, pada Kemendikbud dan keputusan Jaksa Agung, tanggal 10 November 2021, tentang Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Kajati Aceh Muhammad Yusuf dalam sambutannya membacakan amanat Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono SH MH mengatakan pemberian tersebut atas pertimbangan optimalisasi pengeluaran aset tindak pidana melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP). "Ini untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di Fakultas Kelautan dan Perikanan di USK. Melalui ikhtiar yang baik, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana, telah berjalan dengan baik dan benar," ucapnya.
Pihaknya turut mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan tenaga, pikiran atas terselenggaranya serah terima Barang Milik Negara yang berasal dari rampasan barang negara tersebut. Hal ini semata-mata untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus bernilai positif.
"Terhadap barang rampasan negara yang telah ditetapkan untuk tujuan hibah serta status penggunaannya, saya berharap dipergunakan sebagimana peruntukkannya dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," tutur Kajati Aceh.