HABADAILY.COM – Pemerintah Aceh akan segera merampungkan rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pergub ini menjadi acuan dalam mengelola data kesejahteraan sosial secara berkala, termasuk manajemen sumber daya, anggaran, dan monitoring data tersebut.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Yusrizal yang mengetuai tim rancangan Pergub tersebut, Senin (4/10/2021) mengatakan, sejak dua bulan terakhir pihaknya telah menggelar pertemuan dengan kepala dinas sosial di tingkat kabupaten/kota seluruh Aceh untuk membicarakan berbagai kendala dalam proses verifikasi dan validasi (verivali) data DTKS selama ini.
“Kami menyerap semua keluhan mereka, menurut teman-teman di daerah, kendala selama ini dalam verivali data menyangkut soal pendanaan untuk pembenaahan DTKS. Nah, atas dasar itulah kami mengajukan rancangan Pergub tentang pengelolaan DTKS,” ungkap Yusrizal.
Hingga saat ini, rancangan Pergub itu sudah rampung dibahas secara bersama yang melibatkan lintas instansi dan SKPA dan sudah lolos penilaian sinkronisasi dari Biro Hukum Setda Aceh.