HABADAILY.COM – Pemerintah Aceh akan segera merampungkan rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pergub ini menjadi acuan dalam mengelola data kesejahteraan sosial secara berkala, termasuk manajemen sumber daya, anggaran, dan monitoring data tersebut.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Yusrizal yang mengetuai tim rancangan Pergub tersebut, Senin (4/10/2021) mengatakan, sejak dua bulan terakhir pihaknya telah menggelar pertemuan dengan kepala dinas sosial di tingkat kabupaten/kota seluruh Aceh untuk membicarakan berbagai kendala dalam proses verifikasi dan validasi (verivali) data DTKS selama ini.
“Kami menyerap semua keluhan mereka, menurut teman-teman di daerah, kendala selama ini dalam verivali data menyangkut soal pendanaan untuk pembenaahan DTKS. Nah, atas dasar itulah kami mengajukan rancangan Pergub tentang pengelolaan DTKS,” ungkap Yusrizal.
Hingga saat ini, rancangan Pergub itu sudah rampung dibahas secara bersama yang melibatkan lintas instansi dan SKPA dan sudah lolos penilaian sinkronisasi dari Biro Hukum Setda Aceh.
Menurutnya, rancangan Pergub DTKS didesain sebagai dasar atau pedoman pengelolaan DTKS yang update secara berkala. Tentunya upaya ini butuh pengondisian dan penambahan sumber daya dan sumber dana, serta monitoring dalam pengelolaan data tersebut.
Sementara itu alasan penting dari pembentukan Pergub DTKS ini, tambah Yusrizal, yakni diharapkan akan memberi dampak yang besar untuk pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan di Aceh, serta pemerataan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
“DTKS ini menjadi rujukan bagi Provinsi Aceh dalam pengentasan kemiskinan, menjadi rujukan bagi pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam menyusun program pembangunan, terutama program pemberdayaan masyarakat yang berdampak kepada peningkatan ekonomi umat,” tutupnya.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi V DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, pada prinsipnya pihak legislatif mendukung rencana pembenahan data DTKS ini. Apalagi pembenahan tersebut bakal berdampak baik dalam penyaluran manfaat ke depannya.
“Namun, saya perlu menegaskan bahwa, rencana penyempurnaan DTKS ini tidak hanya sebatas wacana, namun perlu orang-orang yang serius untuk bekerja. Ini adalah pekerjaan berat,” ucap Iskandar.
Politisi Partai Aceh ini berharap kedepan tidak ada lagi masalah di tingkat penerima manfaat, sehingga setiap ada program dari pemerintah Aceh yang bersifat pemberdayaan ekonomi harus tepat sasaran.
“Begitu juga dengan sejumlah program pemerintah pusat yang digelontorkan untuk Aceh guna peningkatan taraf hidup masyarakat Aceh, harus tepat sasaran dan tidak tebang pilih yang merujuk kepada DTKS,” sambungnya.
Ia meminta Dinas Sosial Aceh selaku leading sector pengeloaan data ini segera menyiapkan kebutuhan untuk pembenahan DTKS, sehingga data tersebut sudah tersedia tahun 2022.
“Terutama di pedalaman Aceh, petugas pendataan DTKS harus mendatangi mereka, dengan harapan pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat,” tutup Iskandar.(*)