Menurut Jamaluddin, memori kolektif dan rekam jejak suatu masyarakat, suatu kaum, suatu bangsa baik secara tertulis atau tidak, tangible atau intangible, kisah, buku, arsip atau dokumen dan foto yang mengandung nilai-nilai tradisi, budaya, sosial kehidupan, peradaban, pendidikan dan sebagainya tersimpan dengan baik dan rapi di sebuah perpustakaan, Badan Arsip, galeri maupun museum.
“Pendidikan secara luas merupakan hak setiap manusia dan warga negara. Pendidikan diperoleh formal dan informal secara bertahap tanpa batas waktu dan usia. Jadi, terlepas dari jenjang pendidikan formal, perpustakaan adalah tempat untuk mendapatkan pendidikan luar sekolah sebagai sarana informasi pendukung tercapainya pendidikan formal,” ungkapnya.
Senada disampaikan Kepala UPTD Museum Aceh Mudha Farsyah. Dikatakannya, perpustakaan museum merupakan bagian dari pendidikan informal yang berfungsi sebagai sarana edukasi ilmiah dan kultural yang menyediakan dan memberikan informasi bernilai edukatif, bermanfaat untuk kepentingan ilmiah seperti penelitian, kajian, studi komparatif, kepentingan akademik dan sebagainya.
“Berbeda dengan perpustakaan pada umumnya, Perpustakaan Museum Aceh juga menyediakan informasi tentang koleksi museum sebagai objek penelitian ilmiah,” jelasnya.