Qanun Jinayat Belum Membuat Jera Pelaku Kekerasan terhadap Anak

August 20, 2021 - 21:10
Webinar yang bertema “Ruang Negosiasi Pada Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dalam Tinjauan Sosiologis, Yuridis, dan Politis” pada Kamis, 19 Agustus 2021.
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM—Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dinilai belum membuat jera  para pelaku kekerasan terhadap anak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh Ayu Ningsih SH MKn dalam webinar yang bertema “Ruang Negosiasi Pada Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dalam Tinjauan Sosiologis, Yuridis, dan Politis” pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Webinar yang diselenggarakan oleh Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK) ini menghadirkan lima narasumber yaitu, Ayu Ningsih (KPPA Aceh), Aulianda Wafisa (Manajer Program Lembaga Badan Hukum Banda Aceh), Darwati A Gani SE (Anggota DPR Aceh), Dr Otto Nur Abdullah MSi (Sosiolog USK/Ketua Komnas HAM 2012-2013), dan Ervy Sukmarwati SHI MH (Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Selatan).

Menurut Ayu, Qanun Jinayat lebih mengutamakan penghukuman pada pelaku kejahatan dan belum menyentuh pada ada aspek perlindungan terhadap anak yang menjadi korban. Bahkan anak yang menjadi korban pemerkosaan sangat rentan menjadi pelaku dan dijuntokandengan pasal-pasal lain dalam Qanun Jinayat seperti, pengakuan zina dan zina anak. Namun dalam UUPerlindungan Anak, apapun kondisi anak tetap dianggap sebagai korban. Meskipupn persetubuhan tersebut dilakukan tanpa ancaman kekerasan, karena ada perluasan unsur pidana seperti, tipu muslihat, bujuk rayu, iming-iming dan serangkaian kebohongan lainnya.

“Maka orang dewasa tetap akan dihukum dan anak tetap merupakan korban tindak pidana, sayangnya hal ini tidak ada dalam Qanun Jinayat,” katanya.

Ayu menambahkan, Qanun tentang Hukum Jinayat masih menawarkan tiga alternatif hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang terdiri atas hukuman cambuk, kurungan, dan denda. “Seharusnya pemerintah menerapkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Ironisnya, lanjut Ayu, selama ini penegak hukum belum pernah memakai qanun tersebut untuk menjerat pelaku kekerasan terhadap anak di Aceh. Padahal, sudah sepantasnya para aparatur hukum memastikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan, mulai dari moral and social justice kepada legal justice menuju pressure justice. Perlu diketahui, bahwasanya tindak kekerasan terhadap anak di Aceh cenderung tinggi.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.