“Sampai Juni 2021, sudah ada 202 kasus tindak kekerasan terhadap anak yang terbagi dari 46 kasus pelecehan seksual, 45 kasus kekerasan psikis, dan 34 kasus kekerasan fisik,” jelasnya.
Selain itu, kata Ayu, KPPA menginginkan adanya upaya pemulihan kondisi korban (restitusi) atau penggantian kerugian yang dialami korban baik secara fisik maupun mental. “Jadi, KPPA mendesak agar lahirnya Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Restitusi,” sebutnya.
Sementara itu, Aulianda Wafisa menyampaikan, saat ini hukuman yang berlaku bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam Qanun Jinayat yakni, 90 kali cambuk atau 90 bulan kurungan atau denda 900 gram emas murni. Untuk kasus pemerkosaan hukuman paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
“Aturan tersebut berbeda jauh dengan apa yang ditetapkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Ancaman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa mencapai 20 tahun atau hukuman seumur hidup, dengan denda mencapai Rp15 miliar,” paparnya.
Kemudian apabila tindak pidana perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan korban meninggal dunia, maka pelaku akan dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. UU Perlindungan Anak juga akan memberatkan hukuman bagi pelaku kekerasan apabila pelakunya berstatus sebagai orang terdekat atau pengasuh Si Anak. Hukumannya akan ditambah sepertiga dari jumlah ancaman. “Sayangnya dalam Qanun Aceh tidak ada upaya pemberatan hukuman seperti itu.”
Ia menuturkan, selama ini kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kerap dilakukan oleh keluarga ataupun orang-orang terdekat Si Anak di antaranya, orang tua, wali, dan guru. Jadi sudah sepantasnya mereka diberikan konsekuensi hukuman yang lebih berat, karena mereka yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak, tetapi malah bertindak sebagai predator bagi anak. “Ini adalah bagi dari upaya pencegahan kekerasan seksual yang terjadi kepada anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak yang juga perlu diatur dalam Qanun Aceh,” ucap Aulianda.
Darwani A Gani memaparkan, selama ini masih ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, tetapi tidak melapor karena takut malu. Dampak dari kekerasan seksual terhadap anak juga melebar dalam masyarakat. Malah penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak ada yang diselesaikan secara adat.