Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Banda Aceh Diringkus Polisi

May 26, 2021 - 00:16
Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap DW (22) warga Banda Aceh yang melakukan Pemerkosaan terhadap Melati,
3 dari 3 halaman

AKP Ryan mengimbau kepada masyarakat, agar dalam mengenali seseorang, pastikan siapa orang tersebut dengan baik, dan juga kepada orang tua selalu menjaga dan memonitor pergaulan anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. 

Pelaku DW saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan nantinya akan dijerat  dengan Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas AKP M Ryan.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.