AKP Ryan menjelaskan, awal mula terjadinya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial instagram, Senin (5/4/2021) sekitar jam 05.30 WIB.
Perkenalan antara mereka tersebut berlanjut dengan saling tukar nomor handphone, sebutnya.
Kemudian, pada pukul 17.37 Wib korban Melati menjumpai DW di tempat ianya bekerja di kawasan Peuniti, Banda Aceh. Selanjutnya Kata Kasatreskrim, keseriusan pertemanan keduanya berlanjut dengan pertemuan pada hari Jum'at (9/4/2021), DW meminta pada Melati untuk untuk menjemputnya di lorong dekat rumahnya.
“Setelah bertemu disebuah lorong dekat rumah DW, keduanya melakukan perjalanan sesuai arahan DW ke rumah saudaranya di Gampong Kaye Leu, Aceh Besar. Dengan bujuk rayu DW, sehingga terjadinya hubungan badan layaknya suami isteri seraya mengatakan kita setelah melakukan ini, akan menikah nantinya,” sebut Kasat Reskrim lagi.
Tidak sampai disitu, DW kembali mengajak korban Melati melakukan perbuatan yang sama pada hari Senin (19/4/2021) dan Senin (26/4/2021) dilokasi yang sama. Namun hubungan keduanya akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan Melati pun melaporkan apa yang telah terjadi padanya, kata AKP Ryan.
"Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur," sebut Kasatreskrim.