HABADAILY.COM | Enam rancangan qanun (Raqan) Aceh telah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dilakukan evaluasi dan konsultasi beberapa hari lalu.
"Sudah ada enam rancangan qanun yang sudah selesai dibahas dan telah diberikan nomor registrasi oleh Kemendagri," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Bardan Sahidi di Banda Aceh, Kamis (10/12).
Bardan menyebutkan, adapun rancangan qanun yang sudah mendapatkan registrasi Kemendagri itu antara lain tentang sistem informasi Aceh terpadu (SIAT), pendidikan kebencanaan.
Kemudian, rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok (KTR), penyelesaian ganti kerugian pemerintah, retribusi Aceh serta qanun terkait perlindungan dan pemberdayaan petani.
"Sampai hari ini hanya enam rancangan qanun itu yang sudah selesai dievaluasi dan diregistrasikan," ujar politikus PKS itu.