Enam Raqan Aceh Sudah Diregistrasi Kemendagri

December 10, 2020 - 19:16
Wakil Ketua Banleg DPR Aceh Bardan Sahidi (Foto Antara)

HABADAILY.COM | Enam rancangan qanun (Raqan) Aceh telah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dilakukan evaluasi dan konsultasi beberapa hari lalu.

"Sudah ada enam rancangan qanun yang sudah selesai dibahas dan telah diberikan nomor registrasi oleh Kemendagri," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Bardan Sahidi di Banda Aceh, Kamis (10/12).

Bardan menyebutkan, adapun rancangan qanun yang sudah mendapatkan registrasi Kemendagri itu antara lain tentang sistem informasi Aceh terpadu (SIAT), pendidikan kebencanaan.

Kemudian, rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok (KTR), penyelesaian ganti kerugian pemerintah, retribusi Aceh serta qanun terkait perlindungan dan pemberdayaan petani.

"Sampai hari ini hanya enam rancangan qanun itu yang sudah selesai dievaluasi dan diregistrasikan," ujar politikus PKS itu.

Selain itu, kata Bardan, juga ada beberapa rancangan qanun yang belum mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri yakni tentang pertanahan, Baitul Mal, haji dan umroh serta aturan mengenai rencana pembangunan industri Aceh.

"Empat rancangan qanun itu sampai hari ini belum selesai dibahas, dan belum mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri," katanya.

Terkait belum diregistrasinya beberapa rancangan qanun tersebut, lanjut Bardan, DPR Aceh akan meminta dukungan politik kepada anggota legislatif asal Aceh di nasional.

"Kita minta dukungan kepada Forbes (forum bersama) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, Komisi II DPR RI dan dengan Pak Yusuf Kalla," ujar Bardan.[ant]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.