Plt Gubernur Didesak Fasilitasi Penanganan Imigran Rohingya

September 8, 2020 - 12:25
Ratusan pengungsi rohingya yang tiba di Pantai Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin dinihari (7/9/2020). (Foto/Ist)
3 dari 3 halaman

KontraS kembali mengingatkan, Pemerintah Aceh perlu mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

Aturan tersebut juga merupakan manifestasi dari Pasal 28 G UUD 1945, yang pada poinnya menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman, serta perlindungan dari ancaman ketakutan. Selain itu, Perpres 125/2016 juga wujud mandat dari Pasal 25-27 UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. UU ini sendiri menjelaskan soal pemberian suaka dan masalah pengungsi.

"Aturan-aturan tadi menjadi dasar mengapa pemerintah wajib melindungi para pengungsi," tandasnya. []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.