15 Tahun Perdamaian, KKR Aceh: Pemulihan Hak Korban Konflik Harus Jadi Prioritas
Afridal mengatakan, untuk upaya pengungkapan, KKR telah mengambil pernyataan terhadap 4.530 korban maupun keluarganya. Pihaknya juga telah merekomendasikan reparasi mendesak terkait 245 korban konflik kepada Pemerintah Aceh.
Rekomendasi ini lalu telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 330/1209/2020 tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM.
"Sedangkan terkait rekonsiliasi masih dalam penyusunan konsep yang berbasis kearifan lokal Aceh," imbuhnya.
Dengan serangkaian tugas tersebut, Afridal menandaskan, hasil kerja KKR Aceh periode 2016-2021 akan berakhir pada sebuah laporan yang komprehensif yang memuat pola, motif, latar belakang dan dampak dari konflik bersenjata di Aceh.
Laporan itu pula, sambungnya, bakal merekomendasikan empat hal penting kepada pemerintah, pemerintah Aceh dan DPR Aceh. 1) Rekomendasi perubahan kebijakan (politik, hukum dan administrasi), 2) Reparasi, 3) Rekonsiliasi berbasis kearifan lokal dan, 4) Tindakan lainnya yang dipandang perlu.