15 Tahun Perdamaian, KKR Aceh: Pemulihan Hak Korban Konflik Harus Jadi Prioritas
HABADAILY.COM – Peringatan 15 tahun perdamaian Aceh semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana pemenuhan hak korban konflik telah diupayakan.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh memandang, kesepakatan damai MoU di Helsinki antara GAM dan pemerintah RI 15 tahun silam memiliki makna yang fundamental bagi masyarakat Aceh. Khusus untuk korban konflik, perjanjian ini telah memutus rangkaian penderitaan dan trauma yang panjang yang mereka alami selama kurun waktu tahun 1976-2005.
“Maka dari itu, pemulihan hak korban harus menjadi agenda prioritas,” ujar Ketua Komisioner KKR Aceh, Afridal Darmi dalam keterangan resminya, Jumat lalu (14/8/2020).
Ia menerangkan, KKR Aceh adalah lembaga yang telah dimandatkan dalam MoU untuk merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi. Mandat tersebut semakin dipertegas dalam Undang–Undang Pemerintahan Aceh pada pasal 229, 230 dan Pasal 260 serta Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Sejak komisionernya dilantik pada 24 Oktober 2016, KKR Aceh telah melakukan sejumlah hal. Diantaranya mengungkap kebenaran, merekomendasikan reparasi dan memfasilitasi rekonsiliasi berbasis kearifan lokal Aceh.