Kemenag Aceh Cegah Pernikahan Dini

December 6, 2019 - 00:09
Focus Group Discussion (FGD) mengupas ragam masalah menyikapi kasus perceraian dan mencegah pernikahan anak di bawah umur.
3 dari 3 halaman

Perkawinan batas usia nikah bagi pria dan wanita disamakan menjadi 19 tahun, yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhitung sejak tanggal 15 Okteber 2019.

“Bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mendaftarkan kehendak nikahnya berusia kurang dari 19 tahun, maka harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama," pungkas Daud.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh H Hamdan MA, perwakilan UIN Ar-Raniry Dr Agustin Hanafi, unsur BKKBN, DPA, jurnalis dan sejumlah tamu undangan lainnya.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.