HABADAILY.COM—Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Urais dan Binsyar menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengupas ragam masalah menyikapi kasus perceraian dan mencegah pernikahan anak di bawah umur.
Diskusi melibatkan lintas lembaga itu berlangsung di D’Energy Cafee, Aceh Besar, Rabu (4/12). Kegiatan ini sebagai ikhtiar Kemenag Aceh untuk mencari solusi dalam upaya mencegah kawin anak dan meminimalisir angka perceraian di Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H M Daud Pakeh mengatakan Kemenag melakukan berbagai upaya mencegah terjadinya perkawinan anak, dan berupaya meminimalisir angka perceraian.
Melalui forum FGD diharapkan menjadi salah satu langkah dan upaya dari lintas sektor untuk mencegah perkawinan Anak. Musababnya, efek pernikahan di usia dini bukan hanya terkait dengan kesiapan mental memasuki kehidupan berumah tangga yang berat, tetapi juga karena pernikahan di usia anak terbukti memutuskan peluang karier mereka dan menghambat pengembangan potensi si anak.
“Berbagai kasus pernikahan anak mengundang keprihatinan kita semua, karena pernikahan anak bukan saja dinilai merampas hak-hak dasar anak perempuan untuk belajar, berkembang dan menjadi anak-anak seutuhnya. Tetapi juga berpotensi membuka pintu bagi terjadinya berbagai tindak kekerasan," ungkap Kakanwil.