Dauh Pakeh sangat menyayangkan jika seorang anak perempuan yang seyogyanya masih bisa menghabiskan waktunya untuk bersekolah dan bermain, justru harus cepat menjadi istri dalam rumah tangga.
“Kepada calon pasangan pengantin, nikah bukan saja masalah siap fisik tapi benar-benar mempersiapkan segalanya dalam rumah tangga,” katanya.
Kakanwil menjelaskan, pernikahan bertujuan mencapai keluarga bahagia dan memperoleh kebaikan. Berkah ilmu, rezeki dan berkah umur perlu diraih dalam kehidupan. “Berharap para peserta FGD setelah mendapatkan pembinaan, dapat menjadi agent dan duta-duta pencegahan perkawinan anak dalam masyarakat,” ungkapnya.
Di samping itu, Kankanwil menyebutkan defisi anak berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
Batas usia nikah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, untuk pria berusia 19 tahun, dan wanita berusia 16 tahun. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi terkait pembedaan usia perkawinan dalam UU itu.