Data per tanggal 20 November 2019 menunjukkan kalau serapan anggaran ke gampong baru mencapai 67,05 persen dari 83,97 persen anggaran yang sudah diterima Pemerintah kab/kota. "Serapan yang minim ini tentunya perlu menjadi perhatian kita agar segera diselesaikan. Saya harap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," kata Taqwallah.
Selain itu Taqwallah meminta agar kinerja tenaga pendamping desa untuk terus ditingkatkan. Pendamping desa diminta untuk terus bersinergi dengan Dinas PMG dan Pemerintah Kab/kota setempat dalam menjalankan tugas-tugas pendampingan sehingga Saudara bisa memastikan kalau pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
"Kita juga perlu memastikan bahwa perencanaan gampong, khususnya dalam penyusunan rencana kerja Pemerintahan Gampong (RKPG) dan APBG tahun 2020 agar tepat waktu," kata Taqwallah.[]