Raqan APBK Banda Aceh 2020 Diserahkan ke Dewan

November 6, 2019 - 00:31
Penyerahan Raqan APBK Banda Aceh 2020.
2 dari 2 halaman

Dalam menyusun APBK, pemerintah daerah wajib untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah dan kemampuan keuangan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, tepat waktu, dan transparan.

"Dan juga harus bersifat partisipatif dengan melibatkan masyarakat, efektif, dan efisien serta bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat," kata Cek Zainal.

Selanjutnya, Raqan ABPK tersebut akan dibahas bersama oleh Badan Anggatan Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh. "Melalui pembahasan bersama nanti diharapkan dapat terciptanya disiplin anggaran yang berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan visi dan misi Kota Banda Aceh."

Ia juga mengharapkan semua unsur dapat berperan aktif mempercepat proses penyusunan dan pembahasan R-APBK 2020, "sehingga persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRK Banda Aceh atas Raqan APBK 2020 tercapai dalam waktu yang tidak begitu lama," harapnya.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.