HABADAILY.COM—Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.
Dokumen tersebut diserahkan Cek Zainal—panggilan akrab Zainal Arifin—kepada Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (5/11/2019).
Sebelumnya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh itu menyampaikan penjelasan secara ringkas mengenai Raqan APBK Banda Aceh 2020.
Raqan tentang APBK Banda Aceh 2020 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.415.527.882.212, Belanja Daerah Rp1.417.527.882.212, dan Pembiayaan Daerah Rp10.000.000.000 yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2019.
Menurutnya, Raqan APBK Banda Aceh 2020 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta peraturan terkait lainnya.