HABADAILY.COM—Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPRA Nurzahri yang mengkritisi persoalan rencana penambahan Tunjangan Prestasi Kerja bagi Aparatur Sipil Negara.
Wanto mengatakan rencana penambahan TPK yang dimaksud dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020 itu, dilakukan untuk mensejahterakan pegawai sehingga kinerja pegawai juga bisa meningkat.
“Tentunya penambahan TPK tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan. Harus diketahui, bahwa penambahan TPK bagi pegawai di Pemprov Aceh itu dilakukan terakhir sekitar 10 tahun lalu. Jadi yang dilakukan ini memang berdasarkan kepatutan dan yang pasti kebutuhan mereka setiap tahun juga meningkat kan,” kata Wanto, Senin (23/09).
Data terakhir bahwa tunjangan bagi pegawai negeri di Pemprov Aceh dilakukan pada tahun 2008, yaitu atas dasar Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 840/269 Tahun 2008 tentang Pemberian Tunjangan Prestasi Kerja bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Struktural/Non-Struktural serta Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dengan penambahan tersebut, pemerintah mengharapkan kinerja pegawai negeri di Aceh lebih maksimal. “Dengan sedikit penambahan tentu mereka tidak perlu mencari kerja sampingan dan fokus pada melayani masyarakat,” kata Wanto. Ia menambahkan, dengan penambahan kesejahteraan itu, integritas para pegawai juga akan meningkat.