HABADAILY.COM - Polisi Daerah (Polda) Aceh memusnahkan 18.849,44 Gram shabu-shabu di Mapolda Aceh, Kamis (27/12/2018). Selain shabu-shabu, Polda Aceh juga memusnahkan 795,5 Kilogram ganja dalam kegiatan yang sama.
Keseluruhan barang bukti narkoba ini merupakan hasil operasi yang dilakukan polisi di Aceh selama 2018. Pemusnahan barang bukti shabu-shabu ini didominasi hasil tangkapan dari Polres Aceh Timur yaitu sebanyak 18.761,44 Gram.
Sementara barang bukti shabu-shabu lainnya yang dimusnahkan hari ini berasal dari sitaan Ditresnarkoba di Aceh Barat sebanyak 88 Gram.
Dari dua kasus tersebut, polisi turut menangkap lima tersangka pengedar shabu-shabu selama tahun 2018 ini.
"Narkoba merupakan ancaman dari luar yang bersifat nonmiliter. Kita harus lawan itu semua, tidak hanya di dalam negeri," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak di sela-sela pemusnahan barang bukti narkoba kepada awak media.