Dia menyebutkan ada beberapa usulan dan koreksi yang disampaikan peserta RDPU Raqan DAS Terpadu. Namun, tidak semua usulan atau masukan tersebut ditampung karena disesuaikan dengan kondisi saat ini. Meskipun demikian, pihaknya akan kembali mengkaji usulan-usulan yang masuk, termasuk memberikan kesempatan bagi publik di Aceh untuk menyampaikan pendapatnya terkait rancangan qanun tersebut. Salah satu caranya adalah menyampaikan masukan dengan mengirimkan surat kepada Komisi IV.
Rapat dengar pendapat umum yang berlangsung di ruang sidang utama DPR Aceh ini dihadiri sejumlah praktisi, akademisi dan elemen sipil yang bergerak di bidang lingkungan. Di antara para peserta adalah perwakilan Bappeda Kota dan Kabupaten dari seluruh Aceh, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Pemerintah Kabupaten dan Kota, serta para anggota DPR Aceh.
Rapat ini awalnya dibuka Wakil Ketua DPR Aceh, Sulaiman Abda dan kemudian diserahkan kepada Ketua Komisi IV DPR Aceh, Tgk Anwar. Dari kalangan DPR Aceh hadir Hendriyono, Ibrahim, Zuriat Supardjo, dan Abdurrahman. Sementara dari pihak Pemerintah Aceh, RDPU Raqan DAS Terpadu tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Prov Aceh, Amrizal J Prang.[***]