HABADAILY.COM - Komisi IV Bidang Pembangunan dan Tata Ruang DPR Aceh menargetkan Rancangan Qanun Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu menjadi Qanun DAS Terpadu akhir Desember 2018. Raqan ini merupakan produk hukum baru yang disusun guna meminimalisir banjir yang sering terjadi di Aceh.
"Raqan ini masuk Prolega 2018. Dan ditargetkan selesai Desember 2018 ini," kata Ketua Komisi IV, Tgk Harun, usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Raqan DAS Terpadu di ruang utama DPR Aceh, Kamis (22/11/2018) siang.
Dia menyebutkan tahapan yang dilakukan setelah RDPU akan difinalisasi hasil dengar pendapat. Selanjutnya pihak Komisi IV akan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi.
"Waktu yang diberikan sesuai perundang-undangan masa fasilitasinya 15 hari, kalau tidak ada, kita boleh paripurnakan Raqan ini. Targetnya pertengahan Desember atau awal Desember lah," kata Tgk Anwar lagi.