Komisi IV Targetkan Raqan DAS Terpadu Selesai Pertengahan Desember

November 22, 2018 - 13:41
Ketua Komisi IV DPRA, Tgk Anwar

HABADAILY.COM - Komisi IV Bidang Pembangunan dan Tata Ruang DPR Aceh menargetkan Rancangan Qanun Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu menjadi Qanun DAS Terpadu akhir Desember 2018. Raqan ini merupakan produk hukum baru yang disusun guna meminimalisir banjir yang sering terjadi di Aceh.

"Raqan ini masuk Prolega 2018. Dan ditargetkan selesai Desember 2018 ini," kata Ketua Komisi IV, Tgk Harun, usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Raqan DAS Terpadu di ruang utama DPR Aceh, Kamis (22/11/2018) siang.

Dia menyebutkan tahapan yang dilakukan setelah RDPU akan difinalisasi hasil dengar pendapat. Selanjutnya pihak Komisi IV akan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi.

"Waktu yang diberikan sesuai perundang-undangan masa fasilitasinya 15 hari, kalau tidak ada, kita boleh paripurnakan Raqan ini. Targetnya pertengahan Desember atau awal Desember lah," kata Tgk Anwar lagi.

Dia menyebutkan ada beberapa usulan dan koreksi yang disampaikan peserta RDPU Raqan DAS Terpadu. Namun, tidak semua usulan atau masukan tersebut ditampung karena disesuaikan dengan kondisi saat ini. Meskipun demikian, pihaknya akan kembali mengkaji usulan-usulan yang masuk, termasuk memberikan kesempatan bagi publik di Aceh untuk menyampaikan pendapatnya terkait rancangan qanun tersebut. Salah satu caranya adalah menyampaikan masukan dengan mengirimkan surat kepada Komisi IV.

Rapat dengar pendapat umum yang berlangsung di ruang sidang utama DPR Aceh ini dihadiri sejumlah praktisi, akademisi dan elemen sipil yang bergerak di bidang lingkungan. Di antara para peserta adalah perwakilan Bappeda Kota dan Kabupaten dari seluruh Aceh, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Pemerintah Kabupaten dan Kota, serta para anggota DPR Aceh.

Rapat ini awalnya dibuka Wakil Ketua DPR Aceh, Sulaiman Abda dan kemudian diserahkan kepada Ketua Komisi IV DPR Aceh, Tgk Anwar. Dari kalangan DPR Aceh hadir Hendriyono, Ibrahim, Zuriat Supardjo, dan Abdurrahman. Sementara dari pihak Pemerintah Aceh, RDPU Raqan DAS Terpadu tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Prov Aceh, Amrizal J Prang.[***]
 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.