LPSK Dampingi Para Saksi Ungkap Dugaan Penganiayaan MY oleh Polisi

November 3, 2018 - 11:19
Ilustrasi
3 dari 3 halaman

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe selaku kuasa hukum keluarga korban juga berterimakasih kepada Tim LPSK karena telah peduli dengan kondisi keluarga korban dan beberapa saksi terkait dengan kasus meninggalnya Alm. Mahyar.

“Kami tentu berharap kepada LPSK untuk dapat melakukan tugas-tugas dan wewenang yang telah diamanatkan dalam Pasal 12A  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk keluarga Alm. Mahyar,” demikian pinta Fazan.[jp/ril]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.