Ilustrasi
3 dari 3 halaman
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe selaku kuasa hukum keluarga korban juga berterimakasih kepada Tim LPSK karena telah peduli dengan kondisi keluarga korban dan beberapa saksi terkait dengan kasus meninggalnya Alm. Mahyar.
“Kami tentu berharap kepada LPSK untuk dapat melakukan tugas-tugas dan wewenang yang telah diamanatkan dalam Pasal 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk keluarga Alm. Mahyar,” demikian pinta Fazan.[jp/ril]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow