LPSK Dampingi Para Saksi Ungkap Dugaan Penganiayaan MY oleh Polisi

November 3, 2018 - 11:19
Ilustrasi

HABADAILY.COM -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai melakukan pendampingan para saksi atas dugaan penganiayaan Mahyar (MY) usai ditangkap tim Polsek Bendahara, Aceh Tamian beberapa waktu lalu.

Pendampingan itu, agar para saksi dapat mengungkap tanpa ada rasa takut terkait apa yang diketahui, dilihat dan didengar sehingga Mahyar meninggal dunia usai ditangkap polisi.

BACA: Tersangka Sabu Tewas, Mapolsek Dibakar Kapolsek Dicopot

Langkah pertama dijalankan tim LPSK dengan mendatangi rumah Keluarga Alm. Mahyar yang turut didamping oleh Koordinator dan Tim LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzah SH dkk selaku kuasa hukum keluarga korban.

Fauzan dalam keterangan persnya, Sabtu (03/11/2018) mengatakan, kehadiran LPSK ke rumah keluarga korban tidak lain untuk menyampaikan upaya pemenuhan hak saksi atau korban sehingga para saksi berani dan nyaman dalam menyampaikan keterangan terkait adanya suatu dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan atau penyiksaan terhadap Mahyar.

BACA: LBH Minta Kompolnas dan Komnas HAM Awasi Kasus Kematian Mahyar

“Suatu peristiwa tindak pidana tidak akan terungkap kebenarannya tanpa adanya peranan dari saksi yang berani. Adanya LPSK diharapkan saksi selain menjadi semakin berani dan juga merasakan kenyamanan dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” kata Fauzan mengutip keterangan Tim LPSK kepada keluarga korban.

Tim LPSK, tambahnya, telah melihat langsung kondisi rumah Alm. Mahyar dan telah mewawancarai beberapa keluarga korban. Wawancara tersebut berjalan kurang lebih sekitar tiga jam. Keluarga korban menyambut baik kedatangan Tim LPSK tersebut dan sangat berterimkasih karena sudah jauh-jauh datang dari Jakarta.

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe selaku kuasa hukum keluarga korban juga berterimakasih kepada Tim LPSK karena telah peduli dengan kondisi keluarga korban dan beberapa saksi terkait dengan kasus meninggalnya Alm. Mahyar.

“Kami tentu berharap kepada LPSK untuk dapat melakukan tugas-tugas dan wewenang yang telah diamanatkan dalam Pasal 12A  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk keluarga Alm. Mahyar,” demikian pinta Fazan.[jp/ril]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.