Fauzan dalam keterangan persnya, Sabtu (03/11/2018) mengatakan, kehadiran LPSK ke rumah keluarga korban tidak lain untuk menyampaikan upaya pemenuhan hak saksi atau korban sehingga para saksi berani dan nyaman dalam menyampaikan keterangan terkait adanya suatu dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan atau penyiksaan terhadap Mahyar.
BACA: LBH Minta Kompolnas dan Komnas HAM Awasi Kasus Kematian Mahyar
“Suatu peristiwa tindak pidana tidak akan terungkap kebenarannya tanpa adanya peranan dari saksi yang berani. Adanya LPSK diharapkan saksi selain menjadi semakin berani dan juga merasakan kenyamanan dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” kata Fauzan mengutip keterangan Tim LPSK kepada keluarga korban.
Tim LPSK, tambahnya, telah melihat langsung kondisi rumah Alm. Mahyar dan telah mewawancarai beberapa keluarga korban. Wawancara tersebut berjalan kurang lebih sekitar tiga jam. Keluarga korban menyambut baik kedatangan Tim LPSK tersebut dan sangat berterimkasih karena sudah jauh-jauh datang dari Jakarta.