Ilustrasi
1 dari 3 halaman
HABADAILY.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai melakukan pendampingan para saksi atas dugaan penganiayaan Mahyar (MY) usai ditangkap tim Polsek Bendahara, Aceh Tamian beberapa waktu lalu.
Pendampingan itu, agar para saksi dapat mengungkap tanpa ada rasa takut terkait apa yang diketahui, dilihat dan didengar sehingga Mahyar meninggal dunia usai ditangkap polisi.
BACA: Tersangka Sabu Tewas, Mapolsek Dibakar Kapolsek Dicopot
Langkah pertama dijalankan tim LPSK dengan mendatangi rumah Keluarga Alm. Mahyar yang turut didamping oleh Koordinator dan Tim LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzah SH dkk selaku kuasa hukum keluarga korban.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow