Kasus pidana bidang perpajakan tersebut diduga dilakukan tersangka SD pada tahun 2014 (Januari –Desember) senilai Rp Rp 443.083.368,00. Tersangka SD yang pada waktu itu masih menduduki jabatan sebagai bendahara RSIA, tidak menyetorkan kutipan pajak penghasilan (PPh) dan PPN yang telah dicairkan tahun 2014 di rumah sakit plat merah itu, ke kas negara.
Kakanwil Direktorat Pajak Aceh, Ahmad Djamhari dalam keterangan persnya mengatakan, kasus pajak yang melilit SD tersebut telah ditangani PPNS di lembaganya sejak September 2017. Penyelidikan dan penyikan itu dilakukan karena tidak adanya itikat baik dari tersangka SD untuk mengembaikan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kasus ini diterbitkan sprindik pada September 2017. Setelah melalui beberapa proses maka pada hari ini berkas dan tersangka SD kita limpahkan ke Jaksa pada Kejati Aceh. Penyerahannya berlangsug di Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Ahmad Djamhari didampingi Direskrimsus Polda Aceh, AKBP Afirizal dan sejumlah stafnya. [boy]