Kasus Mantan Bendahara RSIA Diharap Jadi Contoh Wajib Pajak

October 18, 2018 - 17:59
Kepala DJP Aceh, Ahmad Jamhari/Boy Haba Daily

HABADAILY.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang perpajakan. Hal ini disampaikan Kepala DJP Aceh, Ahmad Jamhari, dalam konferensi pers terkait kasus pelimpahan berkas mantan Bendahara Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Banda Aceh, SD, yang berlangsung di DJP Aceh, Kamis (18/10/2018) sore.

Ahmad menyebutkan, bendahara pemerintah khususnya di Aceh memiliki peranan penting dalam pembangunan. Selain itu, sebagian besar penerimaan pajak Kanwil DJP Aceh bersumber dari pajak yang dipotong atau dipungut bendahara.

"Kecurangan dalam pelaksanaan tugas Bendahara dapat menghambat proses pembangunan yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Penegakan hukum di bidang perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan kepatuhan masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan," ungkap Ahmad Jamhari.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak DJP Aceh juga mengharapkan kasus mantan Bendahara RSIA dapat menjadi contoh bagi pihak lain agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan bendahara Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), Banda Aceh berinisial SD, Kamis (18/10/2018). Penahanan itu setelah berkas perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Aceh dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus pidana bidang perpajakan tersebut diduga dilakukan tersangka SD pada tahun 2014 (Januari –Desember) senilai Rp Rp 443.083.368,00. Tersangka SD yang pada waktu itu masih menduduki jabatan sebagai bendahara RSIA, tidak menyetorkan kutipan pajak penghasilan (PPh) dan PPN yang telah dicairkan tahun 2014 di rumah sakit plat merah itu, ke kas negara.

Kakanwil Direktorat Pajak Aceh, Ahmad Djamhari dalam keterangan persnya mengatakan, kasus pajak yang melilit SD tersebut telah ditangani PPNS di lembaganya sejak September 2017. Penyelidikan dan penyikan itu dilakukan karena tidak adanya itikat baik dari tersangka SD untuk mengembaikan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kasus ini diterbitkan sprindik pada September 2017. Setelah melalui beberapa proses maka pada hari ini berkas dan tersangka SD kita limpahkan ke Jaksa pada Kejati Aceh. Penyerahannya berlangsug di Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Ahmad Djamhari didampingi Direskrimsus Polda Aceh, AKBP Afirizal dan sejumlah stafnya. [boy]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.