“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar semua undangan agar selama RDPU ini masyarakat memberi masukan baik secara lisan, tertulis, sosialisasi, seminar, Llokakarya atau diskusi. Sehingga Raqan akan lebih maksimal dan sempurna,“ harap Tgk Muhar.
Pada kesempatan itu, Tgk Muhar juga menyampaikan bahwa RDPU tersebut untuk memenuhi Ketentuan BAB VI, Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tatacara Pembentukan Qanun. “Kami menaruh harapan besar kepada bapak dan ibu yang telah memenuhi undangan kami pada RDPU dapat berpartisipasi penuh,” ujarnya.
Sebagi Pimpinan DPRA, Tgk Muhar juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja Komisi III DPR Aceh yang diketuai oleh Sdr. Effendi, ST yang dibantu oleh beberapa tenaga ahli yang telah mampu menyelesaikan pembahasan rancangan qanun ini.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada tim pembahas eksekutif, yang telah dengan instens membahas rancangan qanun ini. Demikian juga terima kasih kami kepada unsur sekretariat dpr aceh yang telah memperlancar proses pembahasannya,” demikian Ketua DPRA. [*]