HABADAILY.COM – Ketua Dewan Perwakian Raktay Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin menghimbau agar para undangan yang hadir dalam Rapat Dengar Pandangan Umum (RDPU) untuk memberikan masukan agar Rancangan Qanun (Raqan) menjadi sempurna dan maksimal.
Himbauan sekaligus harapan tersebut disampaikan Tgk Muhar panggilan akrab Muharuddin dalam sambutannya pada pembukaan RDPU Raqan Aceh Tentang Penanaman Modal yang digelar di aula ruang sidang utama Gedung DRP Aceh di Banda Aceh, Rabu (26/09/2018).
Tgk Muhar menjelaskan, sebagai diketahui Undang – Undang Nomor II Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah memberi wewenang kepada Pemerintah Aceh yang pada Pasal 16 menyebutkan tentang penyelenggaraan Administrasi Penanaman Modal Termasuk Lintas kabupaten/kota se-Provinsi Acehg.
Dengan kewenangan tersebut sehingga Pemerintah Aceh terus berupaya untuk melaksanakanya dengan membentuk Qanun Aceh Tentang Penanaman Modal. Sebelumnya, Aceh juga telah memiliki Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penanaman Modal yang kemudian diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013.
Melihat dari perkembangan yang ada, tambahnya, Qanun yang sebelumnya tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga dibutuhkan pengaturan substansi baru yang belum diatur dan perlu melakukan penyesuaian kembali.