Imunisasi difteri. ©2017 merdeka.com/arie basuki
3 dari 3 halaman
“MUI juga telah mengeluarkan fatwa No.33 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa penggunaan vaksin MR untuk saat ini boleh (mubah),” timpal DR. Abd. Rahman, perwakilan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Ia juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan darurat ada dua, yaitu darurat saat ini dan darurat yang terjadi di masa yang akan datang berdasarkan prediksi dari para ahli yang kompeten, misalnya munculnya musibah besar apabila tindakan tidak dilakukan sekarang.
“Vaksin MR ini merupakan vaksin yang baru digunakan di Indonesia dan disubsidi oleh pemerintah, yang berarti diberikan secara gratis kepada masyarakat,” katanya. [p/ril]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow