Ilustrasi. Foto by Media Kendari
2 dari 2 halaman
"Saat akan disetubuhi, korban meronta dan berteriak sehingga korban dipukul dan dicekik pelaku," jelas Iptu Eko Rendi Oktama berdasarkan pengakuan para saksi.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolres Bireuen untuk diproses lebih lanjut. Hal ini diketahui baru dilakukan pelaku pertama kali dan kini polisi masih mendalami kasus ini.
"Korban divisum, masih kita dalami kasus ini. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.[acl]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow