Baru 7 Persen Capaian Vaksin MR di Aceh

September 11, 2018 - 13:58
Foto ilustrasi. Foto by Rumpibayi.com
2 dari 2 halaman

Pelaksanaan vaksin MR di Aceh sempat terhenti setelah Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta untuk dihentikan sementara. Karena vaksin MR masih belum mendapatkan sertifikat halal di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksin MR. MUI memutuskan bahwa vaksin MR itu mubah hukumnya, karena dibutuhkan untuk mencegah campak dan rubella.

Sementara itu Sekretaris Ikadan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aceh, dr Asrinar, SP,A berharap seluruh rakyat Aceh mau memberikan vaksin MR kepada anak. Ini penting dilakukan untuk mencegah terjangkitnya virus rubella yang bisa menyebabkaan anak cacat setelah lahir nantinya.

“Kita minta masyarakat mau memberikan vaksin MR. Apa lagi MUI telah mengeluarkan fatwa mubah dan tentu diperbolehkan,” tutupnya.[acl]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.