"Koperasi harus mampu meyakinkan masyarakat tentang basis ekonomi Islami yang menjunjung tinggi kebersamaan dan gotong royong," tegas Dermawan.
Selain itu, Dermawan juga berpesan agar koperasi mempersiapkan diri untuk berhadapan dengan perubahan sosial di kalangan masyarakat, terutama akibat meningkatnya semangat individualistis sehingga banyak yang menganggap koperasi sebagai bentuk ekonomi kuno yang tidak lagi sesuai dengan zaman sekarang.
"Untuk menjawab tantangan tersebut, maka semangat kebersamaan yang menjadi ciri khas koperasi harus kita perkuat. Apalagi kita tahu, koperasi bukan semata-mata sebagai badan usaha, tapi juga merupakan manifestasi ideologi atas dasar keadilan dan saling tolong menolong," imbuh Dermawan.
Ia mengingatkan bahwa Undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian telah mengamanatkan semua pihak untuk membangkitkan koperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dilihat dari prinsip yang dianutnya, koperasi dapat dipandang sebagai gerakan anti kapitalisme dan melawan semangat individualistik. Dengan membesarkan koperasi, kita turut berperan membendung kapitalisme yang merupakan anak kandung dari globalisasi," ujarnya.
Koperasi dan Prinsip Ekonomi Islam
Dalam kesempatan tersebut Dermawan juga mengingatkan bahwa prinsip kapitalis yang cenderung individualistik sangat tidak sesuai dengan budaya Aceh dan ekonomi Islam. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mendukung langkah Pemerintah Aceh dalam melakukan penguatan koperasi yang cenderung lebih dekat dengan prinsip ekonomi Islam itu.
"Oleh karena itu, menjadi tanggungjawab kita bersama untuk meningkatkan dan menyemarakkan kembali semangat berkoperasi kembali di Aceh, sehingga budaya bangsa, seperti gotong royong, dan kesetiakawanan sosial tetap lestari," kata Dermawan.