"Kedua pelaku mengambil 11 unit komputer milik yayasan, ada sebagian yang sudah dijual dan yang kita situ ini barang bukti yang belum sempat dijual, mereka mencuri karena alasan ekonomi katanya," ungkap Kapolresta.
Kedua pelaku, sambungnya, beraksi dengan cara merusak pintu utama ruang belajar komputer yayasan yang kemudian langsung mengambil komputer. Tersangka beserta barang bukti pun masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut," tambah Kombes Pol Trisno Riyanto. [jp]