Pencuri Komputer Yayasan Anak Yatim Diciduk

July 6, 2018 - 11:35
Ilustrasi

HABADAILY.COM - Pencurian sejumlah komputer beserta perangkatnya milik Yayasan Pembangunan Anak Yatim Antar Bangsa di Jalan Krueng Peusangan, Gampong Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh terungkap. Polisi menangkap dua pelaku dan sejumlah barang -bukti.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Jumat (06/07/2018) mengatakan, pencurian milik yayasan ini terjadi pada Minggu 1 Juli 2018 lalu sekira pukul 18.00 WIB dan langsung dilaporkan oleh pengelola yayasan ke Mapolresta Banda Aceh, setelah mengetahui pintu utama ruang belajar komputer milik yayasan rusak akibat dibobol pelaku.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku berinisial HK (25), Swasta dan SF (30), swasta yang merupakan warga gampong setempat. "Keduanya ditangkap Kamis 5 Juli 2018 dinihari sekira pukul 00.30 WIB. SF ditangkap di sebuah warnet di kecamatan Banda Raya, sementara HK ditangkap di rumahnya,” ujar Kapolresta.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 7 unit komputer merek Acer, 6 unit CPU komputer, 5 unit keyboard, sebuah speaker (pengeras suara), 2 headset dan sebuah mouse milik yayasan yang diambil oleh kedua pelaku namun belum sempat dijual. Sementara, ada sejumlah barang lainnya yang sudah dijual oleh pelaku dengan alasan faktor ekonomi.

"Kedua pelaku mengambil 11 unit komputer milik yayasan, ada sebagian yang sudah dijual dan yang kita situ ini barang bukti yang belum sempat dijual, mereka mencuri karena alasan ekonomi katanya," ungkap Kapolresta.

Kedua pelaku, sambungnya, beraksi dengan cara merusak pintu utama ruang belajar komputer yayasan yang kemudian langsung mengambil komputer. Tersangka beserta barang bukti pun masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut," tambah Kombes Pol Trisno Riyanto. [jp]

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.