Kapolres Aceh Tmur AKBP Wahyu Kuncoro (baju dinas) memperlihatkan gading gajah yang disita dari pelaku pembunuh gajah jinak Bunta dalam jumpa pers, Rabu 3 Juli 2018 | IST
3 dari 3 halaman
Direktur KKH menyampaikan bahwa lepas dari adanya perhatian berbagai pihak atas kematian Bunta, KLHK berkewajiban terhadap penyelesaian kasus ini karena satwa gajah ini merupakan satwa liar yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAH&E.
Satwa yang nama latinnya Elephas maximus merupakan satwa yang masuk dalam list appendix 1 CITES (konvensi tentang perdagangan satwa liar), yang artinya tidak dapat diperdagangkan karena status konservasi nya yg sudah terancam hampir punah. [jp]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow