Dua Pelaku Lain Pembunuh Gajah Bunta Masuk DPO

July 4, 2018 - 10:36
Kapolres  Aceh Tmur AKBP Wahyu Kuncoro (baju dinas) memperlihatkan gading gajah yang disita dari pelaku pembunuh gajah jinak Bunta dalam jumpa pers, Rabu 3 Juli 2018 | IST

HABADAILY.COM - Kepolisan Resort Aceh Timur bekerja sama dengan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE dan Ditjen Gakkum) dan didukung Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus pembunuhan gajah sumatera Bunta di Aceh Timur.

Dalam pengungkapan ini, telah ditetapkan dua tersangka dan telah ditahan pihak Polres Aceh Timur, serta dua orang lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.  

Melalui konferensi pers perkembangan kasus pembunuhan gajah Bunta di Mapolres Aceh Timur pada hari Selasa, 3 Juli 2018 malam, Kapolres  Aceh Tmur AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial BW dan AL, merupakan penduduk di sekitar CRU Serbojadi Aceh Timur. Sedangkan dua lagi berinisial Pt dan Ar masih buron dan masuk DPO.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah sepeda motor yg digunakan pada saat pembunuhan, gading yang tertinggal maupun yang disembunyikan tersangka, baju yang digunakan saat kejadian oleh tsk dan 1 bilah parang.

Konferensi pers  tersebut dipimpin Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, dihadiri oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE Drh. Indra Exploitasia, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Adi Karya, Ka BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo dan Ka Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring.

Pembunuhan gajah Bunta terjadi pada tanggal 9 Juni 2018, menarik perhatian publik baik nasional maupun internasional karena kematian gajah jinak ini secara tidak wajar. Bahkan Gubernur Aceh langsung memberikan atensi kepada kasus ini dengan akan memberikan hadiah bagi yang berhasil memberikan informasi terhadap pengungkapan kasus pembunuhan ini.

Terbongkarnya pembunuhan ini membuktikan negara hadir dan akan memberikan sanksi tegas terhadap kejahatan serius ini. KLHK, bersama Kepolisian RI, Pemerintah Daerah dan mitra pegiat konservasi gajah akan terus bersinergi dalam upaya pelestarian satwa gajah ini untuk tercapainya pembangunan berkelanjutan.

Kasubdit 1 Dittitpidter mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendorong pengungkapan kasus ini agar terang benderang hingga ke jaringanya, dan berharap agar bisa menjadi pembelajaran kepada semua pihak dalam upaya pelestarian satwa liar khususnya gajah di Sumatera.

Direktur KKH menyampaikan bahwa lepas dari adanya perhatian berbagai pihak atas kematian Bunta, KLHK berkewajiban terhadap penyelesaian kasus ini karena satwa gajah ini merupakan satwa liar yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAH&E.

Satwa yang nama latinnya Elephas maximus merupakan satwa yang masuk dalam list appendix 1 CITES (konvensi tentang perdagangan satwa liar), yang artinya tidak dapat diperdagangkan karena status konservasi nya yg sudah terancam hampir punah. [jp]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.