Dua Pelaku Lain Pembunuh Gajah Bunta Masuk DPO

July 4, 2018 - 10:36
Kapolres  Aceh Tmur AKBP Wahyu Kuncoro (baju dinas) memperlihatkan gading gajah yang disita dari pelaku pembunuh gajah jinak Bunta dalam jumpa pers, Rabu 3 Juli 2018 | IST
2 dari 3 halaman

Konferensi pers  tersebut dipimpin Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, dihadiri oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE Drh. Indra Exploitasia, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Adi Karya, Ka BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo dan Ka Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring.

Pembunuhan gajah Bunta terjadi pada tanggal 9 Juni 2018, menarik perhatian publik baik nasional maupun internasional karena kematian gajah jinak ini secara tidak wajar. Bahkan Gubernur Aceh langsung memberikan atensi kepada kasus ini dengan akan memberikan hadiah bagi yang berhasil memberikan informasi terhadap pengungkapan kasus pembunuhan ini.

Terbongkarnya pembunuhan ini membuktikan negara hadir dan akan memberikan sanksi tegas terhadap kejahatan serius ini. KLHK, bersama Kepolisian RI, Pemerintah Daerah dan mitra pegiat konservasi gajah akan terus bersinergi dalam upaya pelestarian satwa gajah ini untuk tercapainya pembangunan berkelanjutan.

Kasubdit 1 Dittitpidter mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendorong pengungkapan kasus ini agar terang benderang hingga ke jaringanya, dan berharap agar bisa menjadi pembelajaran kepada semua pihak dalam upaya pelestarian satwa liar khususnya gajah di Sumatera.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.