HABADAILY.COM - Kepolisan Resort Aceh Timur bekerja sama dengan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE dan Ditjen Gakkum) dan didukung Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus pembunuhan gajah sumatera Bunta di Aceh Timur.
Dalam pengungkapan ini, telah ditetapkan dua tersangka dan telah ditahan pihak Polres Aceh Timur, serta dua orang lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
Melalui konferensi pers perkembangan kasus pembunuhan gajah Bunta di Mapolres Aceh Timur pada hari Selasa, 3 Juli 2018 malam, Kapolres Aceh Tmur AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial BW dan AL, merupakan penduduk di sekitar CRU Serbojadi Aceh Timur. Sedangkan dua lagi berinisial Pt dan Ar masih buron dan masuk DPO.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah sepeda motor yg digunakan pada saat pembunuhan, gading yang tertinggal maupun yang disembunyikan tersangka, baju yang digunakan saat kejadian oleh tsk dan 1 bilah parang.