Sidang Aman Abdurahman. ©2018 Merdeka.com
3 dari 3 halaman
Saat ini, pengacara Aman sedang membacakan berkas pembelaan atas kliennya. Seperti direncanakan pekan lalu, Aman juga akan menyampaikan pleidoinya sendiri.
Untuk diketahui pada persidangan dengan agenda penuntutan, Aman dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[acl/merdeka.com]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow