Dalam kasus ini, Indra Dilli Mulyawan terbukti telah menandatangani 12 specimen pengeluaran keuangan BPBD Simeulue, mulai dari besaran Rp.20 juta hingga Rp.1 miliar dengan total senilai Rp.3,143 miliar. Indra Dilli Mulyawan yang saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Sinabang sesuai Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, November 2017.
Sementara ASN lain yang bakal menyusul dipecat yakni Ranuddin Asani, bekas Camat Alafan Kabupaten Simeulue setelah Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh menghukumnya tiga tahun penjara pada 8 Mei 2018 lalu. Ranuddin kini menjalani hukuman penjara di salah satu Rutan di Banda Aceh.
Dalam kasus itu, Ranuddin yang saat kejadian merupakan seorang camat sekaligus kontraktor dengan jabatan Komisaris CV Alafan Mandiri. Perusahaan itu kemudian terjerat korupsi ketika membangun tahap II Kantor Camat Simeulue Barat tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara sekitar Rp.261 juta. [jp]