Terpidana Korupsi dari Unsur ASN di Simeulue dalam Proses Pecat

May 22, 2018 - 11:57
Ilustrasi
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simeulue, Indra Dilli Mulyawan menjadi terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran pada badan atau dinas tempat ia ditugasan. 

Atas dasar hukuman tersebut, Indra Dilli terbukti telah menyalahi wewenangnya sebagai ASN yang diberi wewenanga memangku jabatan Bendahara BPBD Simeulue. Sehingga pemerintah kabupaten setempat kini tengah memproses pemecatan yang bersangkutan.

"Benar, salah seorang ASN kita Indra Dilli Mulyawan sekarang dalam proses pemecatan setelah adanya ketetapan hukum atas kasus korupsi oleh PN Tipikor Banda Aceh, namun saat ini kita masih menunggu hasil kasasi dari yang bersangkutan ke Mahkamah Agung RI," kata Ahmadliyah Sekretaris Daerah (Sekda) Simeulue, Senin (21/05/2018).

Ahmadlyah menjelaskan, pemecatan itu berlaku kepada setiap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya yang setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap (inkrach). “Meskipun vonisnya hanya satu hari, terutama pada kasus korupsi, narkoba dan maker sesuai PP Nomor 11 tahun 2017 tentang ASN,” katanya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.