Terpidana Korupsi dari Unsur ASN di Simeulue dalam Proses Pecat

May 22, 2018 - 11:57
Ilustrasi

HABADAILY.COM – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simeulue, Indra Dilli Mulyawan menjadi terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran pada badan atau dinas tempat ia ditugasan. 

Atas dasar hukuman tersebut, Indra Dilli terbukti telah menyalahi wewenangnya sebagai ASN yang diberi wewenanga memangku jabatan Bendahara BPBD Simeulue. Sehingga pemerintah kabupaten setempat kini tengah memproses pemecatan yang bersangkutan.

"Benar, salah seorang ASN kita Indra Dilli Mulyawan sekarang dalam proses pemecatan setelah adanya ketetapan hukum atas kasus korupsi oleh PN Tipikor Banda Aceh, namun saat ini kita masih menunggu hasil kasasi dari yang bersangkutan ke Mahkamah Agung RI," kata Ahmadliyah Sekretaris Daerah (Sekda) Simeulue, Senin (21/05/2018).

Ahmadlyah menjelaskan, pemecatan itu berlaku kepada setiap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya yang setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap (inkrach). “Meskipun vonisnya hanya satu hari, terutama pada kasus korupsi, narkoba dan maker sesuai PP Nomor 11 tahun 2017 tentang ASN,” katanya.

Dalam kasus ini, Indra Dilli Mulyawan terbukti telah menandatangani 12 specimen pengeluaran keuangan BPBD Simeulue, mulai dari besaran Rp.20 juta hingga Rp.1 miliar dengan total senilai Rp.3,143 miliar.  Indra Dilli Mulyawan yang saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Sinabang sesuai Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, November 2017.

Sementara ASN lain yang bakal menyusul dipecat yakni Ranuddin Asani, bekas Camat Alafan Kabupaten Simeulue setelah Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh menghukumnya tiga tahun penjara pada 8 Mei 2018 lalu. Ranuddin kini menjalani hukuman penjara di  salah satu Rutan di Banda Aceh.

Dalam kasus itu, Ranuddin yang saat kejadian merupakan seorang camat sekaligus kontraktor dengan jabatan Komisaris CV Alafan Mandiri. Perusahaan itu kemudian terjerat korupsi  ketika membangun tahap II Kantor Camat Simeulue Barat tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara sekitar Rp.261 juta. [jp]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.