Alyasa’ menyarankan tempat alternatif pelaksanaan hukuman acara jinayat jika memang sebagian kalangan kurang sepakat. Tempat yang dimaksud adalah sebuah bangunan khusus yang dibuat untuk pelaksanaan hukuman cambuk agar tidak lagi terjadi pelanggaran terhadap isi qanun.
Namun, menurut Alyasa’, tempat yang demikian membutuhkan waktu untuk membuatnya karena terkait dengan anggaran, lokasi, dan segalanya. “Ini bisa menjadi solusi alternatif untuk jangka panjang,” kata Guru Besar UIN Ar- Raniry ini.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh telah menerbitkan Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat. Pada Pasal 30 ayat (3) Pergub menyebutkan, “tempat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan”.
Sementara dalam Qanun No. 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dijelaskan pada Pasal 262 ayat (1) yakni “Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir”. Perbedaan ini kemudian menjadi polemik di kalangan masyarakat Aceh. [jp/ril]